Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Para Wakil Rakyat Harap-harap Cemas Menanti Kenaikan Gaji...

Kompas.com - 08/09/2017, 13:19 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Para anggota DPRD di Kabupaten Purbalingga tengah menanti terealisasinya gaji baru yang mencapai lebih dari Rp 35 juta per bulan.

Pasalnya, memasuki bulan September ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran gaji baru mereka belum juga diteken.

Ketua DPRD Purbalingga, Tongat, mengatakan, belum ditetapkannya Perbup lantaran masih menunggu hasil perhitungan salah satu komponen gaji dewan berupa tunjangan transportasi.

“Sedang ada tim appraisal yang menaksir dan menghitung besaran tunjangan transportasi itu. Karena mereka yang tahu dan didukung dengan data valid untuk dilaporkan kepada Bupati Purbalingga,” katanya saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).

Tim akan mengetahui besaran nyata untuk menentuan besaran tunjangan transportasi itu. Karena semua akan berbeda kondisinya dan harus ada indeksnya. Usai perhitungan rampung, maka akan dilanjutkan dengan keluarnya perbup itu.

“Kami optimistis bulan ini perhitungan tim appraisal rampung, dan kami segera menikmati gaji sesuai amanat regulasi. Semua sudah jelas aturannya dan tinggal kami tunggu realisasinya,” ujarnya.

(Baca juga: Lolos dari Kejaran Massa Setelah Menabrak, Anggota DPRD Tewas di Bawah Pohon)

Tongat menambahkan, seharusnya September ini, mereka sudah menikmati realisasi kenaikan gaji hingga dua kali lipat lebih itu. Masing-masing pimpinan rata-rata akan mendapat total gaji sebesar Rp 45 juta per bulan, sedang anggota Rp 36 juta per bulan.

Kenaikan gaji para wakil rakyat tersebut diberlakukan menyusul kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2017.

Kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR yang turun Juni lalu.

Dalam peraturan yang baru, anggota dewan kecuali unsur pimpinan akan memperoleh tunjangan transportasi.

Untuk DPRD Purbalingga dialokasikan Rp 7 juta untuk masing-masing anggota dewan. Jika diakumulasi, maka rata-rata pendapatan anggota DPRD Purbalingga akan menjadi Rp 36 juta per bulan.

Jumlah ini naik tiga kali lipat dari gaji sebelumnya sekitar Rp 12 juta, sedangkan untuk pimpinan dewan pendapatan per bulan yang semula sekitar Rp 20 juta naik menjadi sekitar Rp 45 juta. Hanya saja karena pimpinan dewan memperoleh fasilitas kendaraan dinas, maka tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Berhak naik gaji

Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono, mengatakan, kenaikan gaji bagi para wakil rakyat dinilai wajar. Kenaikan gaji berhak dinikmati oleh anggota dewan karena beban kerja yang juga berat.

“Perjuangan kami tentang produk perundangan yang dapat langsung dirasakan oleh warga. Kalau di Purbalingga ada Perda (peraturan daerah) penanggulangan kemiskinan, yang output-nya adalah pemugaran rumah RTLH sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dalam fungsi monitoring dan penyerapan aspirasi, sudah pasti anggota dewan akan turun langsung ke lapangan. Saat melakukan fungsi inilah, anggota dewan butuh biaya operasional yang tidak sedikit.

“Ketika turun ke bawah kan bisa sewaktu-waktu, tidak harus menunggu reses, biaya operasional untuk muter menyerap aspirasi masyarakat juga besar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com