Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Bekuk Sindikat Pemalsuan STNK 

Kompas.com - 26/07/2017, 17:06 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Empat orang anggota sindikat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Keempat orang tersebut yakni Wawan alias Onde, Agung Hermawan, Ade Hermawan, dan Agus alias Ompong.  

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat menerima laporan pencurian mobil dan penggelapan mobil dari leasing.  

"Empat tersangka ini mereka punya peranan masing-masing," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (26/7/2017). 

(Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB)

Keempat tersangka, lanjut Yusri, ditangkap di beberapa tempat berbeda. "Jadi para tersangka ini setelah mendapatkan mobil, kemudian menghapus isi STNK asli dan diganti nomor platnya (kendaraan) sama jenisnya," jelasnya.

Sebagai barang bukti, dari tangan para tersangka disita13 unit mobil berbagai merk dan jenis, satu unit roda dua, beberapa STNK dan BPKB yang dipalsukan, satu printer, stempel, beberapa ponsel, dan alat-alat pendukung lainnya.  

"Para tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan. Mereka ini merupakan pelaku antarprovinsi," tuturnya.

Lantaran dianggap melanggar pasal 263 dan 266 tentang penipuan dan pemalsuan, para pelaku terancam hukuman bui selama tujuh tahun. 

Kompas TV Meski pemerintah menunda aturan soal tarif dan kuota taksi online, tapi sudah terlihat bagaimana pemerintah memandang kehadiran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com