Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Kartu "Sakti", Ketua LSM Dilaporkan Buruh Sawit ke Polisi

Kompas.com - 05/05/2017, 09:03 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Ratusan buruh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tergiur dengan kartu perlindungan buruh yang memberikan perlindungan kepada mereka mulai dari masalah hukum, kesehatan, hingga jamsostek.

Mereka percaya dengan dengan kartu perlindungan buruh yang ditawarkan oleh LSM Lembaga Pemantau Pelindung Pendamping Buruh dan TKI (LP3TKI) Kabupaten Nunukan itu karena diperlihatkan foto Kapolres Nunukan yang bersalaman dengan Andi Anto Ali Agus ketua LSM.

"Namanya buruh kan butuh perlindungan, apalagi ada foto Kapolres katanya sudah bekerja sama kami percaya,” sebut Basri, seorang karyawan PT NJL, ujarnya Kamis (4/5/2017).

Untuk memiliki kartu "sakti" tersebut, setiap buruh diharuskan membayar Rp 750.000 untuk masa berlaku kartu perlindungan selama 1 tahun.

Sudirman salah satu buruh PT NJL mengaku tertarik dengan kartu perlindungan bagi buruh karena membutuhkan biaya pengobatan untuk mengobati sakit di dadanya. Untuk memiliki kartu tersebut bahkan dia merelakan uang untuk membeli buku anaknya membayar uang muka kartu perlindungan.

“Saya nyicil Rp 200.000 itu pun sebenarnya uang buat beli buku anak saya. Saya berharap bisa berobat. Sampai sekarang kartu tersebut tidak bisa digunakan berobat,”ujarnya.

Sudirman menyebutkan, Andi Anto menjamin pemilik kartu tidak akan ditilang polisi, mendapat asuransi jika terjadi kecelakaan, jaminan kesehatan, dan ketika dipecat akan mendapat pesangon penuh.

Para buruh merasa tertipu, ketika salah satu buruh perusahaan yang mengalami kecelakaan ternhata kesulitan mendapat bantuan pengobatan meski mempunyai kartu tersebut. mereka juga kesulitan menghubungi Andi Anto.

"Dia mengaku di Jakarta setiap kita telepon. Teman kami yang sakit sampai sekarang enggak dapat apa-apa," ucap Sudirman.

Kontributor Nunukan, Sukoco Sudirman salah satu korban penipuan kartu perindungan yang ditawarkan oleh ketua LSM LP3TKI Nunukan. Diduga ratusan karyawan perusahaan sawit di Nunukan menjadi korban kartu perlindungan yang bisa melindungi buruh dari berbagai macam kasus tersebut.
Sementara Paharudin Roy, korban lainnya yang juga karyawan di PT NJL menyebutkan,  selain perusahaannya, kartu tersebut juga ditawarkan di perusahaan lainnya.

7 perwakilan dari para korban itu pada Kamis siang akhirnya melaporkan aksi penipuan Andi Anto dengan berkedok kartu perlindungan ke Kantor Kepolisian Resot Nunukan.

"Sudah banyak Andi Anto terima uang buruh, karyawan NJL saja ada 60 lebih, belum lagi PT Pohon Emas Lestari yang berada tak jauh dari situ, ada ratusan, “ ujarnya.

Sementara Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengaku masih mendalami kasus tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada kerja sama antara institusi kepolisian dengan LSM LP3TKI terkait keluarnya kartu perlindungan bagi buruh.

“Kita masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: Saat TKI Kritik Semrawutnya Lalu Lintas Kapal di Pelabuhan Nunukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com