Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pencuri Uang Tunjangan Basarnas Rp 268 Juta

Kompas.com - 12/04/2017, 21:28 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - AT, pelaku pencurian uang tunjangan Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Ambon senilai Rp 268.100.250, dibekuk polisi.

Pria pengangguran ini ditangkap oleh tim Buser Polres Pulau Ambon bekerjasama dengan Buser Polresta Makassar setelah pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah melancarkan aksinya di Ambon.

“Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku berhasil kabur ke Makassar melalui bandara Pattimura pada Rabu pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Teddy di Ambon, Rabu (12/4/2017).

Setelah ditangkap, AT langsung diterbangkan ke Ambon untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, dari hasil keterangan sementara yang didapat, istri pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

”Sebentar dia akan tiba di Bandara Pattimura. Istinya juga terlibat kasus ini,” ungkapnya.

Menurut Teddy, saat ditangkap, polisi yang melakukan penggeledahan tidak lagi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 268.100.250 yang dicuri.

”Barang buktinya telah berubah. Jadi pelaku telah membeli sejumlah perhiasan emas, membeli sound system dan sisanya dia membayar utang, semuanya sudah disita,” ungkapnya.

Aksi pencurian yang dilakukan AT terjadi pada Rabu (5/4/2017) pekan lalu sekitar pukul 14.45 WIT. Saat itu, dia menggondol uang ratusan juta rupiah itu dari dalam sebuah mobil dinas milik Basarnas Ambon yang baru saja mengambiil uang di Bank Mandiri Cabang Mardika.

Uang tunjangan milik pegawai Basarnas Ambon ini dicuri saat mobil yang membawa uang tersebut parkir di Jalan Diponegoro untuk membeli onderdil mobil.

Saat tiga pegawai yang membawa uang itu meninggalkan mobil, pelaku langsung mencuri uang tersebut dan langsung kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com