PURWAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melaporkan kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami warganya, EK (17) ke polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta.
“Saya sudah laporkan ke Kapolres Purwakarta dan KPAI. Anak ini nanti akan didampingi KPAI,” ujar Dedi di Purwakarta, Rabu (29/3/2017).
EK merupakan warga Plered Purwakarta yang diduga dijebak kerja di salah satu spa di Bandung. Awalnya, EK dijanjikan kerja di salon kecantikan dengan gaji Rp 3 juta per bulan. Namun ternyata ia dipekerjakan di spa yang melayani konsumen laki-laki.
Saat akan keluar dari pekerjaannya, EK tersandera kontrak kerja yang sebelumnya ditandatanganinya.
Baca juga: Kisah Gadis Korban Trafficking yang Diselamatkan Wali Kota Risma
Dalam kontrak disebutkan, EK harus membayar Rp 20 juta jika keluar sebelum kontrak berakhir selama 2 tahun kerja.
“Anak ini menandatangani perjanjian kerja sama saat berumur 16 tahun dan itu masuk dalam kategori anak. Jadi secara hukum, perjanjian tersebut tidak sah,” ucap Dedi.
Perjanjian kerja sama dengan anak-anak, sambung dia, seharusnya diwakilkan oleh orangtua, wali hakim, atau pihak keluarga yang mewakili anak tersebut. Namun ia mendengar, EK dibuatkan KTP. Dalam KTP tersebut, usia EK menjadi 19 tahun.
“Ini ada pemalsuan dokumen juga,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan mempelajari kasus ini dan menemui tempat bekerja EK di Bandung, Senin depan.
Baca juga: Tepergok Saat Jenguk Pacar di Sel, Otak Human Trafficking Dibekuk
Selain untuk membayar uang Rp 20 juta atas keluarnya EK dari perusahaan, ia ingin mengetahui persoalan dengan lebih jelas.
“Karena saya yakin kasus seperti ini bukan hanya terjadi pada EK. Ada banyak kasus lainnya yang kita tidak ketahui,” sebutnya.
Selain mendatangi tempat kerja EK, ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Mengenai penyalur kerja yang juga saudara EK, Dedi mengaku akan melaporkanya juga ke kepolisian.
Baca juga: Mengaku Dijebak Bekerja di Spa, Gadis Purwakarta Mengadu ke Dedi Mulyadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.