Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu lewat Genteng lalu Edarkan di Lapas, 2 Napi Ditangkap

Kompas.com - 09/03/2017, 21:52 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap dua narapidana Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas II A Madiun.

Dua narapidana narkoba bernama Ipin (26) dan Eko alias Bence (23) ditangkap dengan sangkaan mengedarkan narkoba jenis sabu di lapas tersebut.

"Dua narapidana bersama empat narapidana narkoba lainnya kami tangkap setelah petugas Lapas Pemuda Kelas II Madiun menggelar operasi di blok tahanan, Senin (20/2/2017) lalu. Saat operasi digelar petugas lapas menyita 46,56 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Kamis (9/3/2017) siang.

Kepada polisi, enam narapidana yakni Dikin, Tiono, Eko, Ipin, Deni dan Yunus memiliki peran masing-masing. Bila tersangka Eko dan Ipin berperan sebagai pengedar, maka empat narapidana lainnya berperan sebagai pengambil barang yang dilempar seseorang dari luar lapas.

"Ada yang berperan mengawasi mengambil barang. Selain itu ada tersangka yang memanggul saat tersangka lain mengambil barang yang berada di atas genteng poliklinik," kata Sukono.

Sukono menambahkan setelah barang haram itu diambil dari genteng kemudian dibawa ke blok dan dibuang ke tempat sampah.

Selain diedarkan, enam tersangka juga menggunakan sabu bersama-sama di dalam penjara. Sukono menyebutkan dua tersangka baru mengaku sekali mengedarkan narkoba. Tetapi menurut informasi, dua tersangka itu sering mengedarkan narkoba di Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

Soal asal ponsel milik para tersangka, Sukono menyatakan, bisa jadi ponsel itu dilempar dari luar. Hanya saja untuk mengetahui kepastian asal-usulnya, pihak lapas yang mengetahuinya.

Sukono meyakini, dua narapidana menjadi pengedar lantaran polisi menyita plastik klip, timbangan di lapas. Soal siapa yang melempar narkoba ke dalam lapas, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Masih terus kami kembangkan penyelidikannya," tutur Sukono.

Keenam narapidana dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com