Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jalan Rusak, Ganjar Sambut Baik "Ancaman" Asosiasi Pengacara

Kompas.com - 01/03/2017, 16:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik kritikan dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) terkait penanganan jalan rusak dan berlubang di wilayah tersebut. 

"Kemarin Asosisasi pengacara mau gugat pemerintah, karena jalan dinilai membiarkan jalan rusak hingga ada orang meninggal. Menurut saya, itu bagus," kata Ganjar, di sela kegiatan Hiswana Migas di Solo, Rabu (1/3/2017).

Belum lama ini, Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera menyatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

Hal itu diatur dalam pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Korban kecelakaan dapat menggugat ke Pemerintah. Sementara bagi penyelenggara jalan punya alternatif untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp 12 juta hingga Rp 120 juta. Sementara ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara.

Ganjar mengatakan, kritik dari Peradi perlu agar penyelenggara negara tetap fokus memperbaiki infrastruktur. Penyelenggara diminta tidak lupa pada kewajiban melayani masyarakat.

"Ini kritik agar kita bekerja keras dan tidak membiarkan jalan rusak terlalu lama. Apalagi menyebabkan warga meninggal dunia," tambahnya.

Ganjar mengaku telah menerima aduan dari Peradi soal permintaan penanganan jalan itu.

Peradi sendiri menyatakan telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan tembusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dalam surat itu, Peradi meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki. Penanganan jalan rusak diminta diperbaiki maksimal dalam batas 14 hari. Jika tidak, pihak Peradi akan mengambil tindakan hukum.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," sebut Parera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com