Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 20,1 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan

Kompas.com - 08/02/2017, 16:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai mengamankan enam tersangka jaringan narkoba penyelundupan sabu sebanyak 20,1 kg asal Malaysia di Jalan Parit Naim, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi mengungkapkan, peredaran gelap jaringan narkotika tersebut melibatkan dua narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak.

"Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kuching, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan," ungkap Slamet, Rabu (8/2/2017).

Slamet menambahkan, penyelidikan awal dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Dari keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil," ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari.

"Berdasarkan hasil interogasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap dan S alias Boy. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas IIA Pontianak," ujar Slamet.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, lanjut Slamet, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 20,1 kg sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com