PONOROGO, KOMPAS.com - Tak jera ditangkap polisi, warga Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorgo, berinisial AB (15) kembali berurusan dengan polisi.
Remaja lulusan SD itu ditangkap Polsek Jambon dengan tuduhan mencuri perhiasan emas milik tetangganya, Nyami (67), Selasa (7/2/2017).
"Sebelum ditangkap anggota Polsek Jambon, AB juga baru saja diproses hukum di Polsek Badegan karena kasus pencurian sepeda motor. Hanya dalam kasus kemarin, AB diserahkan ke pantai sosial setelah dilakukan proses diversi," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 8/2/2017).
Menurut Sudarmanto, kasus curanmor yang menjerat AB sudah dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Ponorogo dan sudah dilakukan proses diversi.
Bahkan, tersangka AB sudah diserahkan ke panti sosial namun melarikan diri pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, kata Sudarmanto, bukannya bertobat, AB malah melakukan tindak pidana lagi.
Remaja pengangguran itu mencuri sejumlah perhiasan milik tetangganya. Tak tanggung-tanggung, emas yang dicuri berupa lima buah cincin emas 11 gram, kalung emas 10 gram, dan liontin emas 3 gram.
Setelah kehilangan perhiasan emas, korban melaporkan ke kepala desa dan Polsek Jambon. Saat ditangkap, AB mengakui mencuri perhiasan emas milik korban.
Kasus ini sementara ditangani Polsek Jambon. Tersangka AB dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jambon untuk diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.