Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Petugas Pajak

Kompas.com - 01/02/2017, 15:41 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti (45), terdakwa pembunuh petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Agusman terbukti membunuh dua petugas yang menagih utang pajak Rp 14,7 miliar pada April 2016.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat dalam sidang di PN Gunungsitoli, Selasa (31/1/2017).

"Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Nelson dalam ruangan persidangan di PN Gunungsitoli, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agusman.

Majelis hakim menyebutkan, Agusman terbukti membunuh secara berencana juru sita dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, yakni Parado Toga F Siahaan (30) dan petugas satuan pengamanan (satpam) Sozanalo Lase.

Selain Agusman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pelaku lain yang membantu Agusman membunuh korban.

Keempat pelaku lain itu adalah Bedali Lahagu, Anali Zalukhu, Desima Lahagu, dan Budi Rahmat Gulo. Bedali, adik kandung Agusman, dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lain divonis masing-masing 10 tahun penjara.

Harian Kompas menyebutkan, Parado dan Sozanalo datang ke rumah terdakwa Agusman untuk menyampaikan surat paksa penagihan utang pajak pada 12 April 2016. Agusman yang merupakan tauke getah karet terkejut melihat nilai tagihan pajak yang nilainya besar.

Setelah menerima surat paksa itu, Agusman meminta petugas pajak menunggu di pondok. Lalu Agusman masuk ke rumah, mengambil pisau, lalu menikam Sozanalo beberapa kali hingga tewas. Parado berupaya lari. Namun, Agusman bersama pelaku lain berhasil menangkap Parado dan menghantam kepalanya menggunakan batu.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Agusman membunuh petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas negara. Hal yang meringankan tidak ada," kata Nelson.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Aperlius Gea, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rifqi Leksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com