Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Karyawan KHL Kembali Diterima Bekerja sebagai Buruh Borongan

Kompas.com - 31/01/2017, 11:04 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mempekerjakan ratusan buruh yang sempat mogok kerja.

Genhart, kepala Personalia dan Umum PT BSI, salah satu perusahaan anak cabang PT KHL, mengatakan, lebih dari 100 buruh tersebut diterima kembali bekerja sebagai tenaga kerja borongan.

"Mereka sudah kembali, kita terima sebagai pekerja borongan,” ujarnya, Selasa (31/01/2017).

Genhart menambahkan, sebelumnya, lebih dari 100 buruh KHL menuntut pesangon karena perubahan status dari pekerja harian tetap menjadi pekerja harian lepas. Tuntutan itu disampaikan para buruh saat mendatangi kantor DPRD dan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Dipaksa Pindah Kerja dan Jauh dari Suami, Belasan Pekerja Sawit Protes

Perubahan status buruh tersebut, menurut Genhart, karena pekerjaan semprot dan memupuk di lahan PT KHL di Kecamatan Sebuku telah habis, sehingga perusahan berinisiatif memindahkan pekerja di areal kebun sawit di Kabupaten Kutai Barat.

Namun, seluruh pekerja menolak dipindahkan karena pekerja yang kebanyakan perempuan enggan berpisah dengan anak dan suami mereka yang juga bekerja di perkebunana sawit milik PT KHL di Kecamatan Sebuku.

Perusahaan akhirnya sepakat dengan buruh bahwa mereka masih bisa bekerja namun statusnya harian lepas dengan kompensasi pesangon satu bulan gaji dan tunjangan hari raya bagi pekerja yang beragama Kristen. Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja non muslim karena sebelumnya pekerja yang beragama Islam telah menerima tunjangan lebaran.

”Ada lima orang yang tidak sepakat, mereka inilah yang belum menerima gaji. Ada salah persepsi di sini,” imbuh Genhart.

Meski telah menerima kembali buruh bekerja sebagai pekerja borongan, KHL mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum atas tuntutan pekerja yang mengajukan kompensasi karena merasa di-PHK secara sepihak.

Genhart mengaku perusahaan telah menandatangani kesepakatan dalam proses mediasi yang dilaksanakan di kantor Kepolisian Resor Nunukan atas inisiatif dari Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce. Perusahaan akan siap membayar tuntutan pesangon para buruh setelah adanya proses hukum di PHI.

"Kita sanggupi tuntutan mereka jika PHI memutuskan demikian. Dan untuk permasalahan yang mereka tuntut prosesnya sementara berjalan,” ucap Genhart.

Sebelumnya lebih dari 100 buruh PT KHL sempat menduduki kantor DPRD Nunukan dan menginap di Pelabuhan Lintas Batas Laut PLBL Liem Hie Djung, Nunukan, setelah diusir dari kontrakan karena kehabisan bekal uang saat melakukan aksi menuntut perusahaan memberikan pesangon kepada mereka.

Ratusan buruh yang didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) tersebut menuntut perusahaan membayarkan pesangaon kepada lebih dari 100 pekerja sebesar Rp 3 miliar karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

“Kalau perusahaan membayar 3 miliar sebagai pesangon mereka karena di-PHK secara sepihak, maka permasalahan ini selesai,” ujar Sekertaris SBSI Kabupaten Nunukan, Iswan Kiswan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com