Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pikap Bermuatan 9 Orang Tabrak Pohon, 3 Pelajar Terluka

Kompas.com - 30/01/2017, 17:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Mobil pick-up berwarna putih yang dikendarai Anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi Yesua Baitanu (30), menabrak pohon di Jalan Adi Sucipto, Jalan Raya jurusan Simpang Sentral Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Mikhael Ken Lingga, mengatakan, akibat tabrakan itu, tiga pelajar dan seorang warga Atambua lainnya terluka dan mengalami patah tulang.

Lingga menyebutkan, tiga pelajar itu yakni A (13) mengalami luka di tangan dan patah tulang lengan kanan, MS (13) mengalami rasa sakit pada perut, bengkak dan memar pada mata kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dahi dan bengkak pada batang hidung, dan MF (15) mengalami luka robek pada dahi samping kanan, luka lecet kaki kiri dan bengkak lutut kaki kiri.

Sementara itu, korban Zinalia (19) mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada lengan tangan kiri. Brigpol Yesua Baitanu sendiri mengalami luka robek pada dahi, luka robek pada leher samping kanan, dan luka lecet kaki kiri.

Kejadian itu, lanjut Lingga, berawal ketika Brigpol Yesua yang adalah Anggota SPKT Polres Belu, mengemudikan mobil itu bergerak laju dari arah Haliwen menuju arah Simpang Sentral, dan memuat sembilan orang penumpang.

“Tujuh penumpang duduk di belakang dan dua orang duduk di depan atau di samping pengemudi. Sesampainya di dekat agen penjualan tiket Pesawat Susi Air, kendaraan keluar jalur dan menabrak pohon di sebelah kiri jalan sehingga menyebabkan empat penumpang dan anggota polisi itu terluka,” kata Lingga, Senin (30/1/2017).

Semua penumpang dan anggota polisi yang terluka itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Atambua untuk diberikan perawatan medis.

“Saat ini, kami masih dalami kasusnya, apakah anggota itu mabuk minuman keras atau tidak, saat mengendarai mobil. Saat ini, anggota kami itu masih dalam perawatan medis dan tentunya akan ada sanksi jika yang bersangkutan terbukti bersalah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com