BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin rapat yang diikuti sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin, (30/1/2017).
Dalam rapat pimpinan tersebut, Hendro memperingatkan kepada para pejabat Pemkot Bandung agar tidak menerima gratifikasi maupun melakukan pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan ada pola-pola, cara-cara, memanfaatkan kelemahan sehingga menguntungkan dirinya sendiri tapi dengan melakukan perbuatan melanggar hukum baik pungli maupun gratifikasi," ujar Hendro seusai rapat, Senin siang.
Ia menyebutkan, kasus pungli dan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana harus menjadi pelajaran bagi pejabat lain.
Ia berharap agar penangkapan Dandan terkait dugaan pungli itu menjadi kejadian terakhir di lingkungan Pemkot Bandung.
Hendro menambahkan, tidak menutup kemungkinan dinas-dinas lain di bawah Pemkot Bandung melakukan pungutan liar meski dalam bentuk berbeda.
"Tentunya semua yang bersentuhan dengan masyarakat yang berkaitan dengan keuangan ada kerawanan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.