Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Kejari Binjai Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 26/01/2017, 18:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah selama setahun buron, Nitra Herawati alias Mami akhirnya ditangkap intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu (25/1/2017) petang.

Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi itu ditangkap di rumah persembunyiannya di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat.

"Tadi pagi, tersangka diterbangkan ke Medan untuk diserahkan ke Kejari Binjai agar diproses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut, Sumangar Siagian didampinggi jaksa bidang humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Kamis (26/1/2017).

Nitra menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan Kota Binjai yang anggarannya bersumber dari P-APBN 2012 sebesar Rp 8,2 miliar.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka sudah sampai di Kejari Binjai. Saat ini sedang dimintai keterangan guna pelanjutan proses hukumnya dan akan dilakukan penahanan di Lapas Binjai," kata Yosgernold.

Dijelaskannya, tersangka melakukan kejahatannya bersama tersangka Fadil Kumala Harahap yang saat ini berstatus DPO, dan Suhadi Winata yang merupakan PNS menjabat ketua Pokja. Suhadi saat ini proses hukumnya sudah tahap penelitian dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tinggal tersangka Fadil lah yang masih DPO Kejari Binjai," pungkas Yosgernold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com