SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang perangkat desa dan seorang ketua kelompok masyarakat desa diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 45 juta lebih.
Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan liar pengurusan sertifikat tanah yang dihimpun kelompok masyarakat dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Ketiga orang yang diamankan itu adalah Zumarotur Rosyidah (24), perangkat desa yang juga bendahara Pokmas Prona Desa Sarirogo; Lilik Suriani (48), perangkat desa sekaligus anggota pokmas, dan Heri Novianto (42) selaku Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.
"Saat ini pemeriksaan sedang dikembangkan termasuk memeriksa Kepala Desa Sarirogo yang diduga mengetahui aksi pungli itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa.
Pokmas Prona dibentuk warga yang difasilitasi pemerintah desa untuk mengakomodasi pengurusan sertifikat tanah secara terpadu.
Program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional itu menyasar masyarakat menengah dan menengah ke bawah untuk memberikan layanan maksimal di bidang pertanahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.