Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Belum Dibayarkan, Anggota DPRD Kendal Cari Utangan

Kompas.com - 17/01/2017, 16:39 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kendal, Jawa Tengah, sampai hari ini belum menerima gaji bulan Desember 2016. Akibatnya, ada anggota dewan yang terpaksa mengutang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Seperti yang diakui anggota DPRD Kendal dari Fraksi PPP, M Tohir, Selasa (17/1/2017).

Tohir menambahkan, selama hampir 2 periode dia menjabat sebagai anggota dewan, baru kali ini gajinya terlambat. Ia meminta kepada eksekutif supaya cepat mencairkan gaji dewan. Sebab, biasanya gaji dewan sudah diberikan paling lambat tanggal tiga.

“Ibaratnya, keringat kami sudah kering, tapi upah kerja belum diberikan," kata Tohir.

Senada dengan Tohir. Anggota dewan dari PDI Perjuangan, Bintang Yudha Daneswara, mengaku ia sudah menanyakan persoalan keterlambatan gaji itu kepada Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur. Tapi Masrur menjawab akan mempertanyakan hal itu ke bupati.

“Waktu itu, kami bertemu di rapat paripurna yang dihadiri oleh wakil bupati,” kata Danes.

Danes menambahkan, tanggal 27 Januari akan digelar kembali rapat paripurna. Bila sampai tanggal itu gaji dewan belum cair, dewan akan kembali mempertanyakannya.

“Kami akan menggunakan hak-hak kami bila sampai tanggal 27 Januari nanti gaji kami belum juga cair. Sebab eksekutif gajinya sudah cair tanggal 3 kemarin," tegasnya.

Terkait dengan gaji dewan, Sekretaris DPRD Kendal Hindun Samsiati mengaku tidak tahu persis alasan gaji anggota dewan sampai terlambat cair. Pasalnya, semua berkas sebagai syarat pencairan sudah lengkap.

“Nanti kami akan koordinasi dengan ketua dewan. Sekarang ini, beliau sedang luar kota,” kata Hindun.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kendal Tri Marti Handayani mengatakan bahwa keterlambatan gaji anggota dewan salah satunya karena ada mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, keterlambatan gaji juga disebabkan mepetnya waktu persetujuan APBD 2017 yang dilakukan oleh DPRD Kendal.

“Dewan menyetujui APBD 2017 tanggal 31 Desember 2016. Sementara tanggal 3 Januari ada mutasi ASN. Jadi maaf bila ada keterlambatan," kata Tri Marti yang biasa disapa Antin ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com