Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anaknya yang Masih 15 Tahun, Seorang Pria di Mukomuko Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2017, 07:10 WIB

MUKOMUKO, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap MH, warga Desa Gajah Makmur yang tega mencabuli SN (15), putri kandungnya.

"Pelaku MH ditangkap hari Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini kasus pencabulan anak kandung sedang didalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, Minggu (15/1/2017).

Dia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan pemeriksaan kasus pencabulan anak di bawah umur dari ibu korban.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, sebut dia, korban lupa hari dan bulan kejadian pencabulan tersebut. Namun, kasus itu terjadi pada tahun 2014 sekitar pukul 24.00 WIB.

"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah pondok kebun milik pelaku di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, pelaku ini sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Setelah tiga dicabuli, kata dia, korban ini baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ayah yang melakukan pencabulan terhadap putrinya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com