Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Tol Kendal Tentukan Ganti Rugi Melalui Pengadilan

Kompas.com - 13/01/2017, 20:42 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Masyarakat empat desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang tanahnya terkena proyek jalan tol Semarang-Batang, belum bersepakat soal ganti rugi. Mereka memilih menyelesaikan uang ganti rugi itu lewat pengadilan.

Dua desa sudah maju sampai tahap kasasi, sedangkan dua desa lain masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal.

"Yang sampai kasasi adalah Desa Tejorejo dan Wungurejo, edang yang sidang di PN Kendal (adalah) Desa Sumberjo dan Sumbersari," kata Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Semarang-Batang di Kendal Herry Fathurachman, Jumat (13/1/2017).

Menurut Herry, pengadaan lahan untuk jalan tol Semarang-Batang di Kabupaten Kendal hingga kini sudah mencapai 51 persen.

Pembebasan lahan itu mengalami kenaikan signifikan dibanding pertengahan Desember 2016, yang baru mencapai 24 persen.

Meski pembebasan lahan baru separuh target, tim pembebebasan lahan optimistis bisa menyelesaikannya pada akhir Februari 2017. Hal ini sesuai keinginan Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Batang, akhir pekan lalu.

Herry mengatakan, banyak kendala yang dihadapi saat pembebasan lahan karena sebagian warga belum menyerahkan berkas. Hal itu mempersulit pendataan dan pembayaran ganti rugi.

Tim pembebasan lahan terus melakukan musyawarah dan pendekatan kepada warga supaya segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, warga yang terkena proyek tol mendapat pembayaran dan pembebasan bisa terus berjalan.

"Banyak masyarakat yang menjual tanahnya sebagian, tapi surat letter C-nya masih jadi satu," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com