Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah Diberhentikan

Kompas.com - 12/01/2017, 22:23 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (12/1/2017) memutuskan untuk memberhentikan empat komisioner KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka adalah Hairudin Amir (ketua) serta tiga anggotanya, Sunarwan Mochtar, Sofyan Abd. Gafur dan Vera M. Kolondam.

Dalam amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas, keempat komisioner KPU Halmahera Tengah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sehingga kepada mereka dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Hairudin Amir, Teradu II atas nama Sunarwan Mochtar, Teradu III atas nama Sofyan Abd. Gafur, Teradu IV atas nama Vera M. Kolondam selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas.

Keempat komisioner KPU Halmahera Tengah dinyatakan bersalah atas keputusan KPU Halmahera Tengah Nomor 23/Kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016 yang tidak meloloskan calon bupati Halmahera Tengah periode 2017-2022, Muttiara T. Yasin.

Sebelumnya, KPU Halmahera Tengah menyatakan, Muttiara T. Yasin yang juga istri Bupati Halmahera Tengah itu tidak memenuhi syarat untuk bertarung dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Februari 2017. 

Alasan KPU, di antaranya dalam ijazah SMA yang bersangkutan terdapat bekas tipe-ex pada namanya, kemudian legalisir ijazah dianggap tidak sah karena dari hasil verifikasi faktual tak satupun pihak yang mengaku memberikan legalisir tersebut.

Adapun hasil verifikasi yang dilakukan ke sekolah mengakui bahwa ijazah yang dimiliki Muttiara sah dikeluarkan pihak sekolah. Mutiara juga diakui sebagai siswa mereka.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengaku akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2017 di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Soal KPU Maluku Utara yang akan ambil alih sementara waktu, kita akan konsultasikan dulu dengan KPU RI hari ini,” kata Syahrani lagi.

Sidang putusan ini Majelis diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Dr. Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Dr. Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdiatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com