Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Tahun 2017, Polisi Tangkap 86 Penjahat di Makassar

Kompas.com - 12/01/2017, 05:47 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama sebelas hari pada awal tahun 2017, jajaran Polrestabes Makassar menangkap 86 orang pelaku kejahatan yang kerap beraksi di Kota Makassar.

Mereka terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wakil Kepala Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hotman Sirait saat merilis kasus-kasus yang ditanganinya, Rabu (11/1/2017), mengatakan, 86 penjahat yang ditangkap jajarannya tergolong meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Total laporan polisi yang ditindaklanjuti selama 11 hari ini, ada 61  laporan polisi dengan 86 tersangka. 54 tersangka yang ada di markas-markas polisi dan selebihnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkapnya.

Dari 86 penjahat itu, sambung Hotman, masing-masing 39 tersangka tersangkut kasus curat, 24 tersangka tersangkut kasus curas dan 22 tersangka tersangkut kasus curanmor.

Para penjahat ini melakukan aksinya di 14 kecamatan di Kota Makassar.

"Wilayah yang paling menonjol, yakni di Kecamatan Tamalanrea dan di Kecamatan Panakukang. 86 tersangka 3 kasus pencurian ini didominasi laki-laki dan ada beberapa wanita tersangkut kasus pencopetan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Makassar. Dari 86 tersangka, 40 persen merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com