Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nonjob", Belasan PNS Nunukan Ingin "Berkantor" di DPRD

Kompas.com - 11/01/2017, 20:48 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Belasan pejabat Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN Kabupaten Nunukan, mendatangi Kantor DPRD setempat, Rabu (11/1/2017). Mereka mengadukan kebijakan kebijakan Bupati Nunukan yang membebastugaskan mereka dari jabatannya.

Juru bicara forum komunikasi ASN Firnanda mengatakan, banyak aturan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar bupati dalam membebastugaskan mereka.

“Beberapa ASN yang dilantik pada jabatan administrator (eselon III) belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III. Penempatan beberapa ASN pada jabatan struktural antar tingkat eselon tidak memperhatikan pangkat/golongan ruang,” ujarnya Rabu (11/01/2017).

Selain mempertanyakan pembebastugasan, mereka juga meminta izin kepada dewan untuk berkantor di gedung DPRD.

Selain itu, mereka meminta kepada sekretaris daerah kabupaten Nunukan untuk menunda segala bentuk proses administrasi kepegawaian dan keuangan terhadap pejabat yang menempati posisi jabatan baru karena permasalahan mereka belum jelas dan belum tuntas.

“Kami belum mendapat kepastian secara hukum penempatan tugas yang semestinya, maka perkenankan kami untuk hadir dan beraktivitas di gedung DPRD kabupaten Nunukan ini,” kata Firnanda.

Terkait keluhan puluhan pejabat yang dibebastugaskan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan Nursan mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Nunukan.

"Kami tidak ingin mengintervensi bupati, tetapi sebagai check and balancing. Kita harus sama-sama mengambil langkah demi pembangunan yang baik,” ujar Nursan.

Sebelumnya, Selasa (10/1/2017) kemarin, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengeluarkan kebijakan membebastugaskan 28 PNS di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Namun, Asmin membantah hal tersebut. “Tidak ada nonjob tapi karena OPD (organisasi perangkat daerah) baru ramping, jadi tidak mungkin di-cover saat ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com