Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2017, 17:19 WIB

SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo, Jawa Timur, Sugeng Mujiadi, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terdakwa kasus dugaan korupsi sambungan pipa pada masyarakat berpenghasilan rendah ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar atau subsider 4 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Surabaya, Senin (9/1/2017). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Mochammad Sunarto mengatakan, jaksa menilai terdakwa Sugeng Mujiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ini sesuai dakwaan primer.

Selain didakwa dengan dakwaan primer, Sugeng juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan primer.

Sunarto mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Terdakwa juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat di persidangan.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," ucap Sunarto.

Sugeng Mujiadi didakwa melakukan penyelewengan dalam proyek pembangunan pipa untuk sambungan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sidoarjo pada 2015. Terdakwa yang saat itu menjabat Direktur Umum PDAM Sidoarjo merupakan pejabat pengguna anggaran dalam proyek pengadaan pipa untuk 10.000 sambungan rumah tersebut.

Sugeng diduga tidak melakukan tender terbuka, tetapi langsung menunjuk perusahaan rekanan untuk mengerjakan proyek dengan nilai total Rp 8,9 miliar itu. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,8 miliar. Besaran nilai kerugian negara itu muncul setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim.

Menanggapi tuntutan jaksa, Sugeng mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi yang direncanakan dibacakan dalam sidang berikutnya. Pembelaan itu akan disusun bersama dengan penasihat hukumnya, Mursyid Murdiantoro.

Mursyid mengatakan, "Klien kami tidak terima tuntutan jaksa dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan secara tertulis."

Dia juga mengatakan, Sugeng tidak layak dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,4 miliar karena kliennya itu tidak menikmati uang tersebut. Selain itu, kliennya sudah menjalankan tugas dan menjalankan prosedur pengadaan barang, yakni melalui lelang terbuka. (NIK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Januari 2017, di halaman 23 dengan judul "Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com