Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Penganiaya Guru di Makassar Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2017, 07:34 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Adnan Ahmad, yang menganiaya Dasrul, guru sekolah anaknya.

"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino, Kamis (5/1/2017).

Hakim menyebutkan, terdakwa mengakui bahwa setelah mendapat telepon dari anaknya, ia mendatangi korban dan langsung memukul wajah korban dan mengenai bagian hidung korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.

Seusai pembacaan vonis itu, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkannya atau menerima putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabri Salahuddin mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan menggunakan waktu 14 hari untuk pikir-pikir.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya.

Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada ayahnya, Adnan Ahmad. Adnan pun datang ke sekolah dan memukul Dasrul.

Atas perbuatan penganiayaan itu, Adnan dan MA diamankan oleh Polsek Tamalate dan langsung diproses hukum.

Tersangka MA (16) sendiri sudah mendapatkan hukumannya, yakni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com