Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dandim Makassar Dipecat karena Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 29/12/2016, 23:07 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, Mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD).

Dia disebut merusak citra TNI AD karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya dalam sidang putusan, Kamis (29/12/2016).

"Selain dipecat dari kesatuannya, terdakwa juga dipenjara 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno.

Perwira menengah TNI AD itu dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sebagai pimpinan Kodim, harusnya terdakwa bisa memberi contoh yang baik, bukan justru terlibat menggunakan narkoba, karena bisa merusak citra TNI AD di hadapan publik," jelasnya.

Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti ditangkap saat menggelar pesta narkoba di ruang karaoke Hotel D'Maleo Makassar pada 5 April lalu bersama lima warga sipil.

Baca juga: Pesta Sabu di Ruang Karaoke, Dandim Makassar Terancam Dipecat

Dia mengonsumsi cairan blue safir atau jenis narkoba baru yang dirilis Badan Nasional Narkotika. 

Zat cairan tersebut dicampurkan ke minuman keras dan peminumnya akan merasakan efek seperti mengonsumsi narkoba. 

Selain Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, aparat juga menangkap Kapuskodal Kodam VII Wirabuana berpangkat Letkol berinisial BS. Hasil tes urine usai penggerebekan, dua anggota TNI dan lima warga sipil tersebut positif mengandung narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com