Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan atas Kicauan soal Uang Baru, Ini Komentar Dwi Estiningsih

Kompas.com - 29/12/2016, 17:03 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Twitter, @estiningsihdwi dua kali dilaporkan ke polisi terkait kiacauannya soal pahlawan di uang baru.

Terakhir, Dwi Estiningsih dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Bhineka (GMB) ke Mapolda DIY atas dugaan penghinaan.

Terkait dua pelaporan tersebut, Dwi Estiningsih, pemilik akun twitter @estiningsihdwi mengatakan, upaya hukum adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi.

"Saya kira itu wajar ya, karena kita masih dalam proses demokrasi. Dan, ini pembelajaran bagi semua orang," ujar Dwi Estiningsih dalam jumpa pers, Kamis (29/12/2016).

Baca juga: Pemilik Akun Twitter @estiningsihdwi Kembali Dilaporkan ke Polisi

Dwi mengaku sudah berpikir matang-matang sebelum menulis kicuan kontroversial itu di akun Twitter miliknya. Oleh karena itu, ia menganggap tidak ada masalah dengan kicauan tersebut dan tidak ada kaitannya dengan hukum.

"Semua tweet atau pendapat kita itu bisa saja disalahartikan oleh banyak orang, karena banyak kepala. Tetapi kita kan menganut asas hukum, jadi itu yang kami anut," ucapnya.

Saat ditanya dengan perdebatan yang muncul, apakah akan menyampaikan ucapan permintaan maaf, Dwi Estiningsih enggan menjawabnya, dan fokus pada proses hukum.

Namun ibu empat orang anak ini menegaskan belum ada niat untuk menghapus kicauannya itu di Twitter.

"Sampai saat ini saya belum ada kepikiran untuk menghapus tweet saya. Kita fokus ke proses hukum dulu," kata Dwi Estiningsih.

Sementara itu, kuasa hukum Dwi Estiningsih dari Tim Advokat Cinta Pahlawan, Iwan Satriawan mengatakan, ada beberapa poin yang harus di luruskan agar perdebatan yang terjadi tidak meluas dan keluar dari konteks permasalahan.

Komentar Dwi Estiningsih di akun Twitter mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait gambar yang ada di dalam uang kertas baru.

"Esti mempertanyakan prinsip keadilannya, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan nonmuslim di dalam uang tersebut," tegasnya.

Komentar Dwi Estiningsih juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah dalam membuat keputusan terkait gambar yang ada di dalam uang kertas baru. Pemerintah dianggap tidak menjalankan asas-asas keterbukaan ataupun melakukan sosialisasi terlebih dulu mengenai penggunaan gambar dalam mata uang kertas tersebut.

"Saya kira, warga negara bertanya, pemerintah menjawab, hanya itu," tuturnya.

Selain itu, apa yang dilakukan Dwi Estiningsih adalah hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 45.

"Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah bagian dari instrumen kontrol warga negara terhadap jalannya sebuah pemerintahan. Sehingga pemerintah lebih setransparan dan akuntabel," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com