Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mantan Istrinya Divonis 17 Tahun, Keluarga Korban Mengamuk

Kompas.com - 28/12/2016, 20:45 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Keluarga Iin Triana Dewi tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menghukum pembunuh Iin hanya 17 tahun penjara, Rabu (28/12/2016) siang.

Mereka mengamuk hingga mengejar dan memukul terdakwa Heri Purwanto (26). Heri didakwa membunuh mantan istrinya, Iin Triana Dewi, warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun yang sedang hamil lima bulan.

"Ini dua nyawa, Pak yang jadi korban. Kok hanya hukuman 17 tahun. Seharusnya dihukum mati. Kenapa bapak tidak menghukum mati," ujar Sarinem, ibu kandung Iin saat memprotes putusan majelis hakim.

Mengenakan jilbab kuning tua, air mata Sarinem terus menetes begitu mendengar putusan majelis hakim tak sesuai harapannya. Bagi Sarinem, semestinya, hakim memvonis Purwanto dengan hukuman mati.

"Saya tidak terima. Semestinya utang nyawa harus dibayar dengan nyawa. Dia membunuh anak dan calon cucu saya. Pokoknya saya tidak terima. Dia harus dihukum mati. Jangan hanya 17 tahun saja," kata Sarinem.

Mendengar protes Sarinem, ketua majelis hakim, Horasman B Ivan mempersilakan langsung berhubungan dengan jaksa penuntut umum, Ady Rachman.

Dalam pengamatan Kompas.com, keluarga Iin yang sudah memenuhi ruang sidang rupanya sudah bersiap-siap mengejar terdakwa. Saat terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, keluarga Iin langsung mengejar dan berusaha memukul Heri.

Bahkan beberapa orang keluarga Iin sempat memukul terdakwa kendati sudah dikawal aparat kepolisian.

Dengan tangan diborgol, Heri berusaha menutup mukanya agar bisa menahan amukan massa keluarga korban. Ia pun hanya diam dan menunjukkan sikap dingin saat majelis hakim memvonisnya 17 tahun penjara.

Terdakwa Heri akhirnya diselamatkan setelah polisi menenangkan keluarga korban yang sedang emosi.

Terdakwa Heri dilarikan lewat pintu samping pengadilan dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Andy Rachman maupun penasihat hukum terdakwa, Jonathan D Hartono menyatakan pikir-pikir.

Tak dihukum mati

Menurut Andy, putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Heri dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap korban Iin.

Andy mengatakan, tuduhan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Heri terbukti di pengadilan. Dengan demikian, majelis hakim memvonis terdakwa Heri bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan badan selama 17 tahun.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa Heri dengan pidana lain percobaan pembunuhan terhadap kekasih mantan istrinya, Sumarno dengan hukuman dua tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com