Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK Nilai UU ITE Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Kompas.com - 22/12/2016, 06:01 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi untuk membungkam nalar daya kritis para aktivis.

"Dia bisa punya jebakan, potensial mengancam deleberasi yang harusnya menjadi prasyarat membangun peradaban," ujar Bambang seusai menjadi narasumber bedah buku di aula kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur, Rabu (21/12/2016).

Menurut Bambang, jika kemudian nalar kritis sudah dibungkam, bagaimana mungkin proses pertukaran ide dan gagasan bisa dilakukan untuk membangun bangsa.

"Itu musti balance betul, makanya pemberangusan ekspresi publik bisa terjadi dengan undang-undang tersebut, potensial seperti itu," ungkap Bambang.

Namun demikian, lanjut dia, undang-undang ITE juga bisa digunakan untuk mengatur cara komunikasi yang baik.

"Jadi juga bisa untuk membangun sebuah kemaslahatan," ujarnya.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami perubahan beberapa pasal. Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum

Beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi oleh kalangan masyarakat sipil pun diubah. Misalnya, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik sudah dikurangi. Tuntutan hukum dikurangi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Selain itu, jika seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik tidak perlu ditahan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Lalu UU ITE juga mengatur tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

Revisi pasal menyebutkan, dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com