Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2017, Setiap Angkot di Ambon Wajib Pakai Kartu Langganan Parkir

Kompas.com - 19/12/2016, 21:42 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan sistem kartu langganan bagi setiap pemilik angkutan kota (angkot) pada 2017. Dengan sistem ini, setiap angkot bisa membayar tarif parkir setiap bulan maupun per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Piet Saimima mengatakan, penerapan sistem tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2017. Sistem ini berlaku untuk seluruh angkot yang masuk ke terminal.

"Jadi nanti kita hanya berikan kartu langganan kepada seluruh pemilik angkot di Ambon. Terserah pemilik angkot mau bayar retribusi untuk 1 bulan atau 1 tahun. Namun, pembayaran sesuai retribusi terminal sebesar Rp 5.000 per hari," kata dia kepada waratwan, Senin (19/12/2016).

Pembayaran tarif parkir dengan menggunakan sistem kartu langganan dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 905 Ttahun 2016 tentang penagihan retribusi terminal menggunakan karcis dengan sistem kartu langganan.

Menurut Saimima, dengan sistem itu, sopir angkot tidak bisa lagi menghindari pembayaran retribusi seperti yang terjadi selama ini.

"Pembayaran dengan sistem kartu langganan ini agar tidak ada kendaraan yang sengaja menghindari pembayaran retribusi terminal," kata dia.

Pembayaran retribusi terminal akan dilakukan langsung oleh para pemilik angkot kepada Bank Maluku dan tidak lagi melalui petugas Dishub di lapangan. Hal ini sekaligus menghindari praktik pungutan liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com