Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Adendum soal Pabrik Semen, Gubernur Jateng Dinilai Abai pada Keadilan Lingkungan

Kompas.com - 16/12/2016, 14:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyoroti terbitnya adendum  dalam sengketa izin lingkungan kegiatan penambangan Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Adendum berupa Surat Keputusan Nomor 660.1/130 tahun 2016 dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan lingkungan.

SK perubahan itu mengatur izin kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen.

“Berdasar hasil reses, warga di Rembang saling berhadap-hadapan dengan ancaman keberadaan pembangunan industri semen. Kami dapat laporan dokumen Amdal tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Benny Karnadi, mewakili Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan hasil reses, di Semarang, Jumat (16/12/2016).

Reses dewan dilakukan dua kali selama waktu enam hari. Reses pertama pada 1-3 Desember, kedua pada 5-7 Desember 2016.

Benny mengatakan, keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan menerbitkan adendum adalah bentuk tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi Amdal induk telah dinyatakan cacat secara yuridis oleh Mahkamah Agung.

Fraksi FKB memandang, perubahan yang dilakukan adalah bentuk ilegal, serta menyimpang dari proses. Apalagi perubahan tidak disosialisasikan kepada publik.

“Sesuai aspirasi masyarakat, kami minta Gubernur mengoreksi. Kami ingatkan, jika tidak koreksi, pembuat kebijakan bisa diindikasi melakukan tindak pidana sesuai pasal 36 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Benny.

Pihaknya mengingatkan bahwa, ketika izin sudah cacat secara hukum, maka jika ada keputusan yang mengabaikan pengadilan adalah tindakan yang fatal. Penerbitan adendum baru merupakan upaya penafsiran yang keliru.

“Fakta di lapangan perusahaan berganti nama ketika dalam bersengketa. Kalau pengadilan mencabut izin, seharusnya semua aturan harus berproses dari proses awal,” ucapnya.

Sebelumnya, Ganjar bersama Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, serta para pihak yang bersengketa bersepakat untuk mencabut izin lingkungan untuk PT Semen Gresik tbk yang terbit pada 7 Juni 2012 dicabut.

“Kemarin kita rapat, mau dibatalkan atau tidak, saya deputi Kepala Staf Kepresidenan, KHLK, mereka menyampaikan kepada kita dan kita sepakat, di dalam keputusan itu memerintahkan mencabut izin penambangan,” ucap Ganjar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com