Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dirugikan, PDI-P Tasik Laporkan Sebuah Akun Facebook ke Polisi

Kompas.com - 14/12/2016, 14:19 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Tasikmalaya, melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (14/12/2016). Pengguna akun tersebut telah memasang gambar logo partai dengan tulisan "partai kafir"

"Adanya posting-an seseorang yang telah menyebar ini sangat merugikan partai kami, apalagi kami sebagai partai petahana. Kejadian ini sudah dikoordinasikan dengan pengurus di DPD dan DPP. Kami diminta untuk cepat melapor dan membawa masalah ini melalui jalur hukum," ucap Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPC PDI-P Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu siang.

Dalam posting-an melalui akun yang sama itu pun terdapat posting-an gambar hasil editan berupa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri, Gubernur non-aktif DKI Basuki Thaja Purnama alias Ahok, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua PBNU Said Aqil Siraj. Posting-an yang telah tersebar itu terdapat tulisan yang menyudutkan keempatnya.

"Selain menjelekkan logo lambang partai kami, dalam posting-an di akun itu ada lagi posting-an gambar editan ketua umum dan tokoh lainnya yang dijelekkan. Kami pun mengambil langkah hukum karena sangat percaya kepada kepolisian di sini," ujar Dodo.

Menurut dia, pihaknya menemukan posting-an tersebut sejak Selasa malam tadi. Ia mengaku sudah mendapatkan dukungan dari pengurus DPD dan DPP untuk segera menindaklanjuti kasus ini. 

"Setelah melakukan rapat dan menilai posting-an ini masuk unsur pelangaran UU ITE, kami langsung mendapatkan arahan untuk langsung lapor ke polisi," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin mengaku telah mendapatkan laporan tersebut dari pengurus salah satu partai. Dalam laporan dan keterangan pelapor diduga terdapat pelanggaran oleh terlapor yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.

Sudah tugas kepolisian, tambah Arif, untuk mencari fakta dan bukti serta membuktikan apakah laporan ini masuk tindak pidana atau bukan.

"Tadi ada penyidik melapor ke saya katanya ada dugaan pelanggaran oleh orang berinisial A. Kewajiban kami untuk mencari fakta-fakta pidana dan mengungkap kasus ini masuk unsur ini atau tidak. Nanti yang bersangkutan akan dipanggil. Masalah nanti kami buktikan tindak pidana atau bukan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com