Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pembunuh Gadis di Kebun Tebu adalah Pacarnya Sendiri

Kompas.com - 13/12/2016, 16:25 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Misteri pembunuhan seorang gadis bernama Dhia Shinta Sari Widya di sisi perkebunan tebu di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang menghebohkan warga Ogan Ilir bulan November lalu terungkap.

Pelakunya ternyata adalah pacarnya sendiri bernama Moko Wicaksono alias Rizky.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi dari Satreskrim Polres Ogan Ilir di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ginanjar, melakukan penyelidikan secara instensif. Salah satunya dengan memantau media sosial Facebook korban. Dari sana diketahui korban memiliki pacar bernama Moko Wicaksono alias Rizky.

Polisi lalu memantau Moko. Pada Sabtu malam, dia diketahui berada di sebuah kafe di daerah Desa Bakung, Ogan Ilir. Polisi lalu mendatangi kafe tersebut dan mengamankan Moko untuk dimintai keterangan.

Saat digeledah, di tubuh Moko ternyata ditemukan sebuah telepon selular yang ternyata milik korban, dan saat telepon dibuka masih berisi foto-foto korban yang belum dihapus. Langsung saja Moko ditangkap dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.

Namun saat hendak dibawa, Moko melawan dan berontak hingga harus dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kiri dan kanan.

“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini karena mendapat atensi publik, Alhamdulillah setelah melakukan penyeldiikan intensif selama dua minggu, pelaku akhirnya tertangkap,” katanya, Selasa (13/12/2016).

Sementara itu, dari pengakuan Moko, dia membunuh korban Dhia Shinta Sari Widya karena kesal sebab korban mengaku memiliki selingkuhan. Padahal, lanjut Moko, dia sudah berusaha memenuhi tuntuan Dhia agar tidak selingkuh.

Moko sendiri mengaku membunuh Dhia dengan cara memukul lehernya hingga jatuh lalu mencekiknya selama sepuluh menit sampai korban sekarat. Saat korban sekarat, Moko masih sempat menyetubuhi korban lagi. Sebelumnya, dia juga sempat memerkosa korban. Moko lalu kabur membawa motor korban.

“Saya menyesal telah membunuh pacar saya,” katanya tertunduk.

Selain telepon seluler, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor beserta STNK milik dan sebuah dompet milik korban. Atas perbuatanya, Moko dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com