MEDAN, KOMPAS.com - Tujuh pria berinisial DP, SG, JS, BT, IG, SPT, dan WS, diamankan polisi karena menggelar pesta sabu di dalam sebuah mobil angkotan kota (angkot) di kawasan Desa Ujung Gajah, Kecamatan Simpang Karo, Kabupaten Karo pada Sabtu (27/11/2016).
Penangkapan ini atas laporan warga yang resah melihat tingkah laku ketujuh tersangka yang semuanya warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Polisi langsung menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi. Polisi meringkus ketujuhnya.
Polisi menyita tujuh plastik bening berisi sabu-sabu, kaca tetes telinga, 22 bungkus kecil berisi ganja, mancis dan alat hisap sabu.
"Ketujuh tersangka yang kita amankan sedang pesta narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu Dedi Ginting, Minggu (27/11/2016).
Mereka dikenakan Pasal 114 subs 112 subs 127 UU RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.