PEMALANG, KOMPAS.com - Sutarjo (51), seorang buruh tenun di Pemalang, Jawa Tengah, berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mencuri benang tenun.
Pelaku yang merupakan warga Desa Wanarejan Utara, Taman, Pemalang, ini ditangkap atas setelah pemilik perusahaan, Nuryati, melapor karena kerap kehilangan benang tenun di perusahaannya.
Nurhayati kehilangan 28 pak benang tenun hilang. Akibatnya, dia mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 7 juta selama setahun.
“Karena faktor ekonomi mas, demi menyambung hidup. Gaji tidak mencukupi buat hidup sehari-hari,” kata Sutarjo saat menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang, Kamis (24/11/2016).
Kasubag Humas Polres Pemalang AKP Titiek Lisetyowati menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gulung benang yang belum dijual. Sebanyak 28 gulung benang tenun yang berhasil dicuri, semuanya merupakan total perbuatannya sejak 2016.
"Sutarjo sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Titiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.