Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 20 Gadis lewat Medsos, Petugas Satpam Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/11/2016, 05:57 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap Ukik Setiawan (37), petugas satpam salah satu bank swasta di Kota Madiun.

Ukik dituduh menjual 20 gadis melalui media sosial kepada pria hidung belang dalam empat bulan terakhir.

Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ukik ditangkap setelah polisi menjebaknya di satu hotel di Kota Madiun pekan lalu.

"Kami pancing tersangka untuk membawa korban di satu hotel kemudian kami tangkap tersangka," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Penangkapan Ukik bermula ketika polisi mendapatkan informasi tersangka menawarkan gadis-gadis untuk bisa diajak kencan melalui media sosial.

Hasil penyelidikan akun Facebook serta pesan berantai dari tersangka, akhirnya polisi berhasil mengungkap perkara ini.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka sudah melakoni bisnis haram ini selama lima bulan. Selain itu, korban gadis yang dijual mencapai 20 orang," ujar Susatyo.

Menurut Susatyo, pria hidung belang yang menjadi konsumen tersangka berasal dari berbagai kalangan di wilayah kota dan luar kota Madiun. Sekali kencan, tarifnya Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Transaksi dilakukan di hotel.

Para korban terbujuk menjadi pekerja seks komersial karena dijanjikan mendapatkan banyak uang.

"Tersangka mendapatkan Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000," kata dia.

Menurut Susatyo, wanita yang menjadi korban rata-rata berusia di atas 18 tahun. Mereka dari kalangan pelajar, mahasiwa, hingga pekerja dan putus sekolah.

Kasus ini merupakan kasus prostitusi online yang pertama yang diungkap Polres Madiun Kota. Polisi belum menjerat konsumen yang menikmati para gadis yang dijual Ukik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com