Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Hamil, Satu Tersangka Penganiayaan Gadis di Pinrang Dipulangkan

Kompas.com - 23/11/2016, 06:12 WIB

PINRANG, KOMPAS.com – Salah satu tersangka penganiayaan seorang gadis di Pinrang, Sulawesi Selatan, dipulangkan karena sakit dan dalam kondisi hamil.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir mengatakan, tersangka En (20) dipulangkan ke rumahnya di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

"En dipulangkan karena sedang sakit dan dalam keadaan hamil empat bulan," kata Nasir kepada TribunPinrang.com, Selasa (22/11/2016).

Ia menjelaskan, pemulangan itu tidak berarti menggugurkan status En sebagai tersangka. En dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembiaran atau membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukumannya di bawah empat tahun.

En menjadi sebagai tersangka setelah polisi menetapkan tiga tersangka lain, yakni ND (18), SL (15), dan RN (17). Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku penganiayaan dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

(Baca juga Polisi Tetapkan Tiga Penganiaya Gadis di Pinrang Jadi Tersangka)

Artikel ini telah tayang di Tribun Makassar dengan judul "Polres Pinrang Pulangkan Satu Penganiaya Riska, Ini Alasannya"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com