Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi, Kepala Bappeda Kediri Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 18/11/2016, 19:51 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menahan Suprapto, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kediri karena kasus gratifikasi senilai Rp 320 juta.

"Sekarang terpidana sudah di Lapas IIA Kediri untuk menjalani hukumannya," ujar Benny Santoso, kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (18/11/2016).

Penahanan itu merupakan eksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung pada 15 November 2016 yang menolak kasasi terdakwa Suprapto, sekaligus menguatkan putusan pada pengadilan tingkat bawahnya.

Sebelumnya, gratifikasi itu terjadi pada tahun 2007 silam dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tahun 2011.

Lamanya eksekusi karena terdakwa sempat mengambil langkah banding hingga kasasi atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan pengadilan tipikor.

Akhirnya MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya.

Putusan dari MA itu yang kemudian menjadi dasar eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Benny mengungkapkan, gratifikasi itu terjadi saat Suprapto menerima uang hadiah Rp 320 juta atas investasi dana kas daerah ke PT SAU. Investasi itu terjadi dua kali dengan nominal Rp 30 miliar dan tahap kedua Rp 20 miliar.

"Saat itu terpidana masih menjabat sebagai kepala Bagian Keuangan Pemkot Kediri," ujarnya.

Selain Suprapto, lanjut Benny, perkara itu juga menjerat 3 orang lainnya, yaitu Jetty Sri Zuhriati, Widuri Sitaresmi, serta Eddy Harwanto. Mereka adalah pejabat pemeritah dan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com