Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gembong Narkoba Menangis karena Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/11/2016, 16:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Peni Suprapti, istri gembong narkoba asal Pakistan Mr Khan menangis ketika divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Majelis hakim membuktikan bahwa Peni ikut terlibat dalam kegiatan impor sabu dari China seberat 97 kilogram yang diselundupkan melalui mesin genset.

"Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara," kata hakim ketua Faturrokhman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/11/2016).

Baca juga: Tuntutan Penjara hingga Hukuman Mati untuk Penyelundup Sabu dalam Genset

Hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam putusan, hakim menilai, terdakwa ikut berperan dalam permufakatan jahat bersama suaminya Muhammad Riaz alias Mr Khan.

Peni terlibat karena terbukti menampung uang dari suaminya di dalam rekening pribadinya.

Hukuman yang dijatuhkan melihat latar pendidikan yang berangkutan. Pendidikan tinggi yang diperolehnya seharusnya membuat sadar untuk tidak ikut berbuat kejahatan, namun justru sebaliknya.

Peni terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diputus, Peni menangis histeris. Hakim kemudian menghentikan bacaan putusan untuk memberi waktu terdakwa mengusap air mata.

Kuasa hukum terdakwa, Yosep Parera langsung keberatan atas vonis yang dijatuhkan. Pihaknya langsung menyatakan banding.

"Kami berbeda pendapat dengan putusan ini. Kami banding," ujar Parera.

Selain Peni, ada tujuh terdakwa lain tengah diputus pengadilan. Suaminya, Mr Khan telah diputus hukuman mati pada Senin (14/11/2016).

Baca juga: Mr Khan: Saya ke Indonesia untuk Investasi, Bukan untuk Dihukum Mati

Kompas TV Bawa 97 Kg Sabu, Dua WNI Dituntut Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com