BANDUNG, KOMPAS.com - Hujan lebat disertai angin yang melanda Kota Bandung pada Minggu (13/11/2016) membuat sejumlah kendaraan mengalami kerusakan cukup parah akibat terimpa pohon.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Kota Bandung bisa memberikan ganti rugi untuk pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat runtuhan pohon atau terbawa banjir.
"Ada prosedurnya, kalau dia ketimpa pohon maka masuk di anggaran tidak terduga," kata Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Senin (14/11/2016).
Baca juga: Terseret Banjir 1,5 Kilometer, Mobil Avanza Ditemukan Rusak Parah
Emil, begitu ia disapa, mengatakan, warga bisa meminta ganti rugi dengan mendatangi dinas terkait. Warga melaporkan kerusakan tersebut disertai penyebabnya.
"Silakan proses, kalau (tertimpa) pohon ke Dinas Pertamanan, kalau air (banjir) ke DBMP ada anggarannya. Kalau mobil biasanya ada asuransi. Termasuk rumah juga," ucapnya.
Baca juga: Hujan Lebat, Bandung Dilanda Banjir, Pohon Tumbang Timpa Kendaraan
Dari data yang dihimpun dari Polda Jabar, lebih dari lima kendaraan rusak akibat tertimpa pohon. Salah satunya, dua angkutan kota jurusan Stasiun Hall-Sadangserang ringsek tertimpa pohon besar di Jalan Stasiun Timur, Kota Bandung.
Pohon itu roboh tak lama setelah hujan disertai angin turun pada tengah hari. Sementara untuk insiden banjir tercatat ada dua kendaraan roda empat yang rusak berat akibat terseret banjir di Pagarsih.