Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Penyedia PRT secara "Online" Diringkus di Malang

Kompas.com - 14/11/2016, 15:59 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Modus baru penipuan yang mengatasnamakan penyedia jasa pembantu rumah tangga via situs web atau secara online dibongkar Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diketahui setelah para korban melapor kepada polisi karena tidak mendapatkan pembantu meskipun telah mentransfer sejumlah uang.

“Ini kasus baru yang berhasil kami temukan di Bangka Belitung,” kata Kasubdit II Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dolly Gumara kepada Kompas.com, Senin (14/11/2016).

Baca juga: PRT yang Disetrika oleh Majikannya Alami Infeksi Lambung dan Kekurangan Biaya

Dalam kasus ini, seorang tersangka wanita berinisial EW diamankan polisi karena melakukan praktik penipuan menggunakan situs web penyedia jasa pembantu rumah tangga.

Modus tersangka dengan menjanjikan pembantu rumah tangga dan meminta sejumlah uang muka yang ditransfer melalui rekening bank.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pembantu rumah tangga yang dipesan tidak pernah datang.

Tersangka akhirnya diciduk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sarangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka kemudian diserahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memiliki yayasan penyedia pembantu rumah tangga. Belakangan dengan mendompleng akun penyedia pembantu milik perusahaan lain, tersangka telah menipu dua korban warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, senilai Rp 19.200.000.

“Masing-masing korban, Herman telah mentransfer uang Rp 15.200.000 dan Yeni Yunita telah mentransfer Rp 4.000.000,” ujar Dolly.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel, catatan rekening bank, serta peralatan laptop yang diduga digunakan untuk mengoperasikan akun situs web.

Tersangka dijerat Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kompas TV PRT Ini Disiksa & Tak Digaji Selama 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com