Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Semarang Ditangkap karena Pungli

Kompas.com - 11/11/2016, 14:28 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pejabat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang ditangkap atas dugaan meminta pungutan liar (pungli).

"Benar, ada pegawai berinisial JH yang ditangkap," kata juru bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Yendra Robi, Jumat (11/11/2016), di Semarang.

Ia mengatakan, JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen dan bertugas memeriksa dokumen yang berkaitan dengan masuk dan pengiriman barang.

Namun, Robi belum mengetahui terkait pengurusan dokumen yang mana yang menyebabkan JH ditangkap. JH baru beberapa bulan berkantor di Bea Cukai Tanjung Emas.

Menurut Robi, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang juga belum memperoleh informasi dari kepolisian tentang penangkapan itu.

JH ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri di sebuah panti pijat di Semarang, Kamis (10/11/2016) pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Graha Bukit Wahid, Kota Semarang, dan mendapati sejumlah barang bukti.

(Baca juga)

Dari keterangan JH, diperoleh keterangan soal modus yang dilakukan dalam praktik pungutan liarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya mengatakan, importir yang mengurus dokumen impor diminta transfer uang sampai Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang diminta JH untuk memperlancar pengurusan dokumen impor.

Dari rekening penampung itu, JH mengambil uang tersebut untuk digunakan secara pribadi.

Polisi juga menemukan sebagian uang ditransfer ke sejumlah rekening.

Untuk pendalaman perkara, hingga Jumat pagi, polisi masih memeriksa JH secara intensif di Polrestabes Semarang.

Polisi menduga ada oknum pejabat lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com