Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Kejar Tersangka Narkoba yang Bawa Kabur Mobil Polisi

Kompas.com - 11/11/2016, 09:52 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Danu memerintahkan anggotanya agar membuat laporan polisi pencurian mobil yang dilakukan oleh dua tersangka narkoba.

Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (11/11/2016) mengatakan, pihaknya tetap mengejar dua tersangka narkoba yang bawa kabur mobil anggotanya. Namun pengejaran itu bukan menjadi fokus karena saat ditangkap hanya ditemukan obat-obat daftar G.

"Masih banyak tugas polisi untuk mengungkap kasus narkoba. Jadi kita tidak terlalu fokus lah mengejar dua tersangka obat daftar G itu yang bawa kabur mobil anggota polisi," katanya.

Meski begitu, kata Anwar, dirinya memerintahkan anggotanya tetap membuat laporan pencurian mobil yang dilakukan kedua tersangka, sehingga, jika mereka ditangkap bakal dijerat bebeapa pasal.

"Biar pun sudah ditemukan kembali itu mobil anggota, tapi tetap dikatakan pencurian mobil. Karena sudah niat dan dilakukan oleh kedua tersangka. Jadi kalau ditemukan itu tersangka, kakinya ditembak," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, dua tersangka narkoba yang baru saja ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membawa kabur sebuah mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi B 1212 SGR, Kamis (10/11/2016) dini hari.

Dengan tangan terborgol, dua tersangka yang berada di kursi belakang mobil pindah ke kursi depan dan kemudi.

Baca juga: Dengan Tangan Terborgol, Tersangka Narkoba Bawa Kabur Mobil Polisi

Saat itu, anggota Satuan Narkoba sedang berada di luar mobil hendak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ditunjuk kedua tersangka.

Tahanan pun kemudian membawa mobil Honda Jazz milik anggota polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com