Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu di Dalam Pembalut, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara

Kompas.com - 08/11/2016, 20:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Muliana alias Ana (24), warga Marelan, Kota Medan, tepergok membawa sabu dalam pembalut saat tiba di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dari Penang, 31 Oktober lalu.

Analisa dan image x-ray yang dilakukan tim Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kuala Namu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara pada barang bawaan dan tubuhnya menunjukkan dirinya diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis nimetazepam (happy five), methylenedimethoxyamphetamine (ekstasi) dan Methamphetamine (sabu).

Petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam dengan wawancara dan pemeriksaan badan dan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K-9). Hasilnya, ditemukan 197 tablet happy five tablet warna orange, 390 butir ekstasi warna kuning dan pink, serta 15 gram serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam tas dan pembalut yang dipakainya.

Untuk mengelabui petugas, pembalut yang dipakai pelaku sengaja diberi pewarna merah dan berbau tak sedap supaya petugas keengganan melakukan pemeriksaan. Bersama Ditres Narkoba Polda Sumut, petugas KPPBC TMP B Kualanamu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku disuruh pria berinisial B.

"Saudara B mendapatkan narkoba dari A, warga negara Malaysia. Pelaku diiming-imingi mendapat upah Rp 3 juta kalau berhasil. Rencananya, setiba di Medan, pelaku akan menyerahkan titipan B kepada saudari DL yang berada di Marelan. Saat ini DL sedang dalam pengejaran kita," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/11/2016).

Zaky bilang, pelaku melakukan tiga jenis pelanggaran tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (e) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku, barang bukti dan berkasnya sudah kami serahkan ke Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kasubsi Penyuluhan Humas KPPBC TMP B Kuala Namu Jarot S menambahkan, dari upaya penggagalan 197 happy five, 390 ekstasi dan 15 gram sabu, penegak hukum berhasil menyelamatkan sekitar 662 orang dari bahaya narkotika.

"Dengan asumsi sebutir happy five, sebutir ekstasi dikonsumsi satu orang, dan satu gram sabu dikonsumsi lima orang," ucap Jarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com