Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakit Senpi Mirip Bolpoin, Zainal Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/11/2016, 17:07 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku perakit senjata api ilegal. Pelaku itu diketahui bernama Zainal Abidin bin Mad Jari.

Ia ditangkap dalam sebuah penggeledahan di rumahnya, Jalan Gadang gang 1B nomor 38 RT 2 RW 1 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Rabu (26/10/2016) pekan lalu.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, pengungkapan senjata api rakitan itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku itu juga diketahui memiliki dan membuat senjata api rakitan.

"Ini pertama kali diungkap oleh Satreskoba dan dikembangkan oleh Satreskrim. Karena di dalam penangkapan narkobanya, pada saat penggeledahan ditemukan senpi rakitan," kata Decky, Rabu (2/11/2016).

Ada berbagai jenis senjata api yang sudah dirakitnya. Salah satunya adalah senjata api berbentuk bolpoin. Senjata api ini cukup berbahaya karena memakai peluru cis kaliber 22 milimeter.

Selain itu juga ada tiga senapan angin laras panjang kaliber 4,5 milimeter yang turut diamankan.

Menurut Decky, senjata itu tidak hanya dimiliki secara pribadi. Melainkan juga dijual ke orang lain. Bahkan dari keterangan pelaku, senjata yang dirakitnya juga pernah ditukar dengan narkoba.

Ada 0,2 gram sabu yang berhasil diamankan polisi terkait dengan kasus itu.

"Dia (pelaku) merakit untuk dijual. Salah satunya ditukar dengan narkoba," tegasnya.

Biasanya, pelaku menjual senjata hasil rakitannya dengan harga Rp 500.000  sampai Rp 3,5 juta.

Sementara untuk sparepart dan amunisi, pelaku biasa mendapatkannya dengan cara membeli secara online.

Pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun karena dianggap melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com