Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Rekannya dengan Sangkur, Anggota Provos Pol PP Bima Ditahan

Kompas.com - 02/11/2016, 15:31 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Oknum anggpta Provos Satuan Pol PP berinisial S (43) ditahan Kejasaan Negeri (Kejari) Bima.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditahan karena tersangkut kasus pengancaman terhadap sesama anggotanya, setelah melalui proses penyelidikan polisi sejak Mei 2016.

Jaksa Peununtut Umum (JPU), Ikhwanul Fiaturrahman mengatakan, tersangka telah ditahan hari ini, Selasa (2/11/2016) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak Kepolisian Resor Bima Kota.

“Ya, benar, tersangka S sudah kami tahan hari ini,” ungkap Ikhwal kepada wartawan.

Ia mengatakan, S dituduh telah mengancam korban bernama Abdurrahman selaku Kasi Trantib pada Satuan Pol PP Kota Bima.

Pengancaman itu bermula ketika korban membagi tugas dalam kegiatan operasi pendataan pajak usaha di Kota Bima. Eantah apa penyebabnya, tersangka lalu menuding korban dengan mengeluarkan bahasa yang tak menyenangkan.

Kemudian, tersangka mengambil sangkur yang disimpan dalam jok motornya.

“Saat itu, tersangka mengancam korban dengan sangkur,” tutur Ikhwal.

Beruntung, lanjut ikhwal, anggota Pol PP lain yang melihat kejadian itu berhasil menghalau dan berusaha menenangkan tersangka.

“Karena merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota,” tutur Ikhwal.

Ikhwal mengatakan, dalam waktu dekat, kasus yang menyeret anggota Satpol PP tersebut akan segera limpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com