Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Bayar Utang, Mustofa Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Kompas.com - 19/10/2016, 19:31 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Gara-gara tidak bisa membayar utang yang sudah habis jatuh tempo, seorang penjual gado-gado membuat sebuah skenario perampokan palsu.

Peristiwa perampokan fiktif itu lantas dilaporkanya ke Polsek Ambarawa. Akal bulus itu ditempuh oleh Mustofa bin Misbach (39) warga Resowijayan, Kelurahan Sumowono, Kabupaten Semarang.

"Saya sengaja mengarang cerita (dirampok), karena tidak punya uang. Tujuannya agar diperpanjang waktu pembayaran utang saya," kata Mustofa, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (19/10/2016) siang.

DIa mengaku terlilit utang Rp 58 juta kepada seorang anggota polisi. Dengan berpura-pura menjadi korban pencurian dan kekerasan, ia berharap pemberi utang jatuh iba dan memberinya perpanjangan waktu pembayaran .

Guna memuluskan aksinya itu, ia mengajak Anggar Riswanto (35) warga Ngampel, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga  untuk menjadi saksi dalam peristiwa itu.

"Kalau laporan tidak ada saksi, takutnya tidak percaya," sebutnya.

Pada hari Jumat (6/10/2016) pukul 11.00 WIB, Mustofa dan Anggar kemudian mendatangi Mapolsek Ambarawa. Mereka melaporkan diri telah menjadi korban perampokan saat melintas di jalan raya Bandunga-Ambarawa.

"Saya melapor telah kehilangan tas berisi uang tunai Rp 58 juta, sebuah laptop, satu handphone, buku notes dan rekening. Total nilai yang saya laporkan ada Rp 62,5 juta," ucapnya.

Setelah laporan diterima, anggota Polsek Ambarawa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan guna mengungkap kasus itu. Namun belakangan diketahui banyak kejanggalan antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan itu palsu. Tidak benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami pelapor," ujar Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso.

Menurut Thirdy, laporan seolah-olah telah menjadi korban perampokan itu terpaksa ditempuh oleh tersangka. Hal itu sengaja dilakukan untuk membuat anggota polisi yang memberinya utang,  memberikan kelonggaran untuk melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo.

"Modusnya adalah agar jangka waktu membayar utangnya bisa mundur," sebut Thirdy.

Alih-alih waktu pembayaran utangnya ditunda, Mustofa saat ini justru akan menghadapi tuntutan hukum. Dia terjerat Pasal 242 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com