Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pencuri Mobil dalam Dua Jam, 2 Polisi Dapat Penghargaan

Kompas.com - 19/10/2016, 09:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang memberikan penghargaan kepada dua anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu dua jam.

Mereka adalah Bripka Hariyadi dan Bripka Budi Prasetyo, dari Satuan Lalu Lintas Polres setempat. Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho dalam apel yang diikuti seluruh jajarannya di halaman mapolres setempat, Selasa (18/10/2016).

Zain menjelaskan, kasus curanmor yang ditangani dua anggota tersebut menimpa Trisnawati Ningsih, warga Somokerto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, akhir pekan lalu.

Trisna kehilangan kendaraan bermotor roda empat jenis Hijet 1000 bernomor polisi AB 1023 FZ di kawasan Salam. Seorang warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Bripka Budi Prasetyo dan Bripka Agus Haryadi yang saat itu sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di penggal jalan simpang tiga Jumoyo, Kecamatan Salam.

"Mendapat laporan itu, dua anggota kami ini melakukan penyisiran ke arah Yogyakarta. Tidak butuh waktu lama, kurang dari dua jam, mereka menemukan mobil milik korban berikut pelakunya sedang berhenti di depan sebuah klinik di Jumoyo," ujar Zain, Rabu (19/10/2016).

Pelaku dan barang bukti itu kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Zain mengatakan, hadiah atau reward merupakan apresiasi kepada anggota Polres Magelang yang berprestasi, serta berdedikasi tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi motivasi kepada anggota lainnya.

Zain menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja melayani masyarakat sebaik-baiknya. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih atau Cyber Pemberantasan Pungli, pihaknya menekankan anggotanya agar bertugas sesuai undang-undang.

"Jangan sampai melanggar peraturan dengan menerima pemberian dari siapa saja, walaupun sekecil apapun. Jika terbukti melakukan pungli maka akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com