Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Temukan Cukup Bukti, Oknum Dosen Ini Bisa Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan

Kompas.com - 18/10/2016, 07:02 WIB
Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat terduga pelaku pemerkosaan yang dilakukan oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswinya.

Sebelumnya seorang oknum dosen Universitas Kristen Tentena (Unkrit) berinisial NM (31) dituduh memerkosa mahasiswinya berinisial MA (19). Meskipun telah diselesaikan secara kelembagaan oleh internal kampus dengan dikeluarkannya skorsing dan pengunduran diri oknum dosen, korban tetap berharap pelaku diperoses secara hukum.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi oleh Dosen, Ini Klarifikasi Rektor Unkrit

Korban yang didampingi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Insititut Mosintuwu di Tentena pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba pada awal Oktober 2016.

Baca juga: Diskors Pihak Kampus Setelah Dicabuli Dosen, Mahasiswi Lapor Polisi

Kapolsek Tentena Kompol I Gede Swara yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2016), mengakui adanya laporan yang masuk. Pihaknya juga telah memeriksa pelaku dan korban.

Menurut Swara, dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, polisi sama sekali tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan, mengingat kejadian ini sudah berulang-ulang dilakukan dan lokasinya di rumah oknum dosen.

"Hingga hari ini prosesnya masih tetap berlanjut. Namun, dari hasil penyelidikan, kami sama sekali tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan. Bahkan, saya melihat dilakukan atas dasar rasa suka sama suka," tutur Kapolsek.

Lebih rinci, Kapolsek menambahkan, jika selain suka sama suka, barang bukti berupa rekaman saat terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut yang ada pada video ponsel oknum dosen juga telah dihapus, sehingga penyidik kesulitan untuk menyelidikinya.

Menurut Swara, pengungkapan rekaman video yang telah dihapus harus melalui ahli teknologi informasi (IT) yang hanya dimiliki oleh penyidik Polres Poso atau Polda Sulawesi Tengah.

"Dengan hilangnya barang bukti video rekaman yang ada pada Hp, maka yang lebih lengkap dan memiliki kapasitas IT yang memadai untuk mengangkat kembali file yang telah terhapus tentu ada pada penyidik Polres Poso atau Mapolda Sulteng," jelas Kapolsek.

Sementara itu, pada hari yang sama, Evi Tampakatu selaku pendamping korban dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Insititut Mosintuwu di Tentena mengaku kecewa atas tidak adanya keseriusan dari pihak Kepolisian Sektor Tentena dalam mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dosen Unkrit.

Dia menilai, polisi tidak seharusnya berdalih hanya karena suka sama suka atau barang bukti video sudah terhapus, sehingga oknum dosen sama sekali tidak bisa dijerat atau diperoses hukum.

"Intinya kami sebagai pendamping korban mengaku kecewa atas kinerja polisi. Saya akan melaporkan kasus tersebut langsung ke Mapolres Poso," tegas Evi saat dikonfirmasi via telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com