Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Salah Satunya PNS Kemenag

Kompas.com - 13/10/2016, 21:15 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Diduga menjadi kurir sabu, Nurul Huda (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag Kota Pekalongan diringkus polisi.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2016).

Nurul Huda merupakan warga Kelurahan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Kapolresta Pekalongan AKBP Enrico Sugiarto Silalahi mengatakan, Huda dibekuk saat sedang menunggu seseorang di depan sebuah minimarket di Jalan KH Masmansyur, Kota Pekalongan.

"Pelaku sedang menunggu seseorang dan membawa satu paket sabu. Jadi kemungkinan dia diminta seseorang untuk mengantarkan kepada pemesannya. Saat digeledah Satuan Narkoba Polresta Pekalongan, ditemukan 2 gram sabu dalam saku celana pelaku," kata Enrico saat melakukan gelar perkara, Kamis (13/10/2016) siang.

Enrico menambahkan, ada kemungkinan dia (pelaku) seorang kurir, pihaknya kini masih mendalami lagi tersangka.

Selain Nurul Huda, polisi juga berhasil membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.

"Satu di antaranya residivis, juga karena kasus penggunaan sabu. Sebelumnya dia kena 10 bulan. Yang lain juga pengguna sabu," tambah dia.

Sementara itu, Nurul Huda mengaku hanya mengantarkan dua gram paket sabu-sabu untuk temannya. Dia mengaku sudah lama berhenti sebagai pemakai narkoba.

"Diminta ngantarkan pesenan orang. Dini hari tadi belum ketemu dengan pemesan sudah ditangkap polisi," ujarnya.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu dengan berbagai ukuran, alat pengisap sabu dan barang bukti lainnya.

Para pelaku akan dikenai Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com