Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Magelang Lanjutkan Proses Hukum Polisi Mabuk yang Tabrak dan Tewaskan Warga

Kompas.com - 11/10/2016, 16:20 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, berkomitmen untuk tetap memproses secara hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu anggota Polres Magelang, Briptu Haris Joko (31).

Terlebih lagi, anggota polisi itu positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya saat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang warga, Reza (28), tewas.

Kecelakaan terjadi di Jalan Telaga Warna, Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, pertengahan September 2016.

"Kasus kecelakaan anggota kepolisian tetap dilanjutkan, sedang kami proses. Saat ini, yang bersangkutan direhabilitasi," kata Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, Selasa (11/10/2016).

Edi menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan obyektivitas dalam menangani setiap kasus yang terjadi di wilayahnya. Terlebih lagi, kasus kecelakaan lalu lintas ini menimbulkan korban jiwa dan melibatkan oknum polisi.

Edi tidak menampik ada pihak-pihak yang berusaha membujuk dirinya agar kasus ini tidak diproses hukum. Namun, ia bersikukuh bahwa kasus ini tetap dilanjutkan karena sudah merupakan pelanggaran berat.

"Kami tidak pandang bulu, entah itu anggota kepolisian, pimpinan perusahaan besar, atau tokoh penting lainnya, kalau melanggar hukum ya tetap kami proses. Saya tidak mau kompromi, apalagi kasus ini (kecelakaan) sudah menjelekkan institusi Polri," ujarnya.

Edi menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat tersangka telah ditangani Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. Meski demikian, pihaknya belum melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dengan alasan pendalaman penyidikan.

Meski demikian, kata Edi, pihaknya tidak menahan Briptu Haris Joko. Sebab, Edi menilai yang bersangkutan masih kooperatif.

"Tersangka sejauh ini kooperatif jadi tidak kami tahan. Namun, tidak ada bedanya dengan kasus lain karena tetap berjalan. Siapa pun itu kalau kooperatif bisa tidak kami tahan," imbuhnya.

Edi menjelaskan, kecelakaan ini bermula ketika mobil yang dikendarai Briptu Haris melaju dari arah timur di Jalan Telaga Warna. Di tempat itu juga sedang ada proyek perbaikan drainase.

Diduga tak dapat mengendalikan laju kendaraan, tersangka menabrak salah satu pekerja proyek perbaikan drainase yang berdiri di pinggir jalan hingga terperosok ke dalam galian drainase.

Polisi sempat merasa kesulitan saat meminta keterangan tersangka karena diduga masih dalam pengaruh narkoba. Sementara itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit.

Akibat kejadian itu, tersangka terancam Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, kasus narkobanya saat ini masih ditangani Satuan Narkoba Polres Magelang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com