Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Kediri

Kompas.com - 09/10/2016, 21:35 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Tiga warga di Kota Kediri, Jawa Timur, tewas, Minggu (9/10/2016), usai menenggak minuman keras campuran atau oplosan.

Mereka adalah Budi alias Kapen (52), Agus Oying (45), serta Harsono (51). Ketiga orang yang tewas itu berasal dari Kelurahan Banjaran yang ada di Kecamatan Kediri Kota.

Tiga orang itu tewas setelah menenggak miras oplosan antara Jumat siang dan Sabtu (8/10/2016) malam. Mulai Sabtu tengah malam seusai mengonsumsinya, satu per satu dari mereka tumbang dimulai dengan Budi Kapen. Dia mengeluhkan nyeri pada bagian dadanya. Budi tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Menyusul kemudian pada Minggu pagi, Agus dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah meninggal dunia. Terakhir, Harsono juga dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

Meski demikian, otopsi tidak dilakukan terhadap jasad ketiga orang tersebut. Menurut polisi, keluarga mereka menolak langkah pemeriksaan atas kematian itu.

"Keluarga menolak otopsi dengan pernyataan tertulis," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Anwar Iskandar, Minggu.

Surat pernyataan itu, Anwar menambahkan, sekaligus menegaskan bahwa keluarga korban tidak akan melakukan penuntutan terhadap pihak mana pun. Sementara itu, jasad ketiganya saat ini sudah dimakamkan oleh keluarganya.

Polisi juga masih menggali adanya kemungkinan warga lainnya yang turut serta mengonsumsi miras itu. Peristiwa tersebutu menjadi titik tolak bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Langkah itu di antaranya untuk mengusut asal-usul miras oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Tidak berselang lama dengan kematian tiga orang itu, polisi melakukan penggerebekan sebuah kedai.

Kedai yang terletak di Jalan Patiunus itu diduga terkait dengan miras oplosan itu. Tindakan kepolisian diikuti dengan pengamanan terhadap Iswahyudi (36), pemilik kedai.

Polisi juga mengamankan alkohol dalam kemasan ataupun alat yang diduga menjadi perlengkapan pengolahan miras, di antaranya ember untuk mengoplos serta botol plastik kosong berbagai ukuran.

Terhadap pemilik kedai itu, polisi mengenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," pungkas Anwar Iskandar.

Kompas TV Miras Oplosan dan Ilegal Dimusnahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com